Sektor lingkungan merupakan aspek yang harus diperhatikan. Hal ini disebabkan
oleh dampak negatif dari kerusakan lingkungan yang bersifat luas. Namun,
di satu sisi diperlukan sebuah kebijaksanaan guna menyelaraskan antara
lingkungan hidup dan kepentingan ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat.
Sektor lingkungan pada dasarnya memiliki sejarah yang cukup erat dengan
otonomi daerah. Hal ini menyebabkan aspek lingkungan memiliki rekam jejak
sifat otonomi yang beragam. Dimulai dari sentralisasi di tangan pemerintah
pusat, dan desentralisasi pasca Reformasi tahun 1998. Saat ini, sektor
lingkungan memasuki babak baru yang memiliki sifat semi-desentralisasi hal
ini dikarenakan adanya perpindahan kewenangan pada sektor tersebut yang
tadinya dimiliki oleh pemerintah daerah berubah ke pemerintah pusat pasca
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Untuk lengkapnya unduh di sini