Koperasi bukan merupakan sebuah istilah yang asing bagi masyarakat Indonesia. Dimulai dari bangku sekolah dasar hingga sekolah menengah atas bahkan ranah pendidikan tinggi, selalu terdapat pembelajaran tentang demokrasi ekonomi dalam bentuk sistem yang bernama koperasi. Keberadaan koperasi memang sangat erat dalam nadi Indonesia, sebagaimana di dalam Pasal 33 ayat (1) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa kekeluargaan, kebersamaan, dan keterbukaan serta demokrasi adalah prinsip-prinsip ekonomi Indonesia.
Menjadi nadi namun bukan berarti tidak memiliki catatan, berdasarkan Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Tahun 2020 – 2024. Koperasi di Indonesia mempunyai beberapa catatan seperti serapan tenaga kerja yang belum optimal, belum adanya model kelembagaan koperasi, terkonsentrasinya koperasi hanya pada sektor simpan pinjam dan koperasi konsumsi, sulitnya perizinan dipandang dari pengurus koperasi hingga belum dilihatnya koperasi sebagai model bisnis yang memiliki nilai ekonomis.
Hal ini membuat berbagai sektor yang ada di Indonesia perlu belajar ke Italia sebagai salah satu negara yang sukses dalam mengembangkan sistem koperasi. Sejarah koperasi di Italia bisa ditelusuri sejak akhir abad 19. The Cooperative Movement in Italy karya Valery Tereshtenko, sejarah dimulai sejak 1886 ketika koperasi pertama tercatat menyusul tahun 1893 di mana didirikannya Liga National Untuk Koperasi. Pada tahun 1921 tercatat terdapat lebih dari 19.500 koperasi dengan rincian 6.500 koperasi konsumsi, 7.600 koperasi asosiasi pekerja, dan 1.500 koperasi simpan pinjam.
Namun pada dasawarsa tersebut koperasi masih menjadi alat perjuangan politik dari dua kelompok yang bersaing pada saat itu serta anti-tesis dari sistem ekonomi pasar yang ada di Italia. Baru setelah pasca Perang Dunia Kedua, koperasi di Italia kemudian melepaskan sentimen anti-ekonomi pasar dan menggunakan pendekatan baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan yang ada. Adaptasi dengan kondisi ini kemudian berhasil mengembangkan koperasi di Italia sebagai salah satu motor inovasi sosial yang melahirkan masyarakat yang egaliter dan demokratis serta berkontribusi bagi kesejahteraan. Kontribusi koperasi di Italia memang lebih mengarah kepada pembangunan ekonomi, penguatan komunitas masyarakat dan memberikan modal sosial masyarakat.
Keberhasilan koperasi di Italia pada dasarnya tercatat karena peran aktif dua aktor yaitu koperasi sebagai pihak internal dan pemerintah sebagai pihak eksternal. Menarik untuk kemudian mempelajari bagaimana peran state actor yaitu Republik Italia dalam hal melahirkan ekosistem yang kondusif untuk pertumbuhan koperasi. Ranah-ranah domain state actor yang bisa menjadi rujukan kebijakan dalam pengaturan koperasi di Italia antara lain: kebijakan keanggotaan, kebijakan pengaturan struktur keuangan, pengaturan kebijakan perpajakan.
Kebijakan keanggotaan, untuk beradaptasi dengan akselerisasi sistem korporasi, terdapat sistem keanggotaan khusus dengan maksimal jumlah sebanyak 5 orang, hal ini bertujuan untuk kemudian mengakomodasi jika terjadi kebuntuan dalam musyawarah sehingga koperasi bisa menghasilkan keputusan yang efektif dan efisien. Kebijakan pengaturan struktur keuangan, seperti flexibilitas perpindahan modal tanpa perlu adanya perubahan akta melalui musyawarah anggota, hingga pemberlakuan minimal 30% untuk cadangan koperasi, serta kewajiban distribusi minimal 3% dari pemasukan untuk riset dan pengembangan.
Sementara untuk pengaturan kebijakan perpajakan, Pemerintah Italia mengadopsi pemberlakuan maksimal untuk koperasi serta pemberian kebebasan pajak untuk dana kontribusi tahunan bagi koperasi. Hal-hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi koperasi untuk kemudian bisa bersaingan dengan korporasi yang ada. Salah satu yang menarik juga adalah Dekrit Nomor 220 tahun 2002 di mana state actor di Italia memiliki peran aktif mengatur koperasi melalui pendelegasian kontrol melalui asosiasi koperasi yang diakui sehingga perkembangan dari koperasi bisa tidak hanya diawasi secara profesional namun terdapat campur tangan langsung pemerintah bagi perkembangan koperasi di Italia.
Sekalipun sangat berkembang, koperasi di Italia sendiri masih mempunyai tantangan untuk beradaptasi dengan sistem Masyarakat Ekonomi Eropa, namun patut juga dilihat bagaimana Pemerintah Italia kemudian selalu berusaha melahirkan kebijakan yang kondusif bagi ekosistem koperasi melalui kebijakan-kebijakan yang ada sehingga koperasi di Italia tidak hanya berkembang menjadi kekuatan ekonomi nasional namun juga regional.