Loading...
Thu. Apr 25th, 2024

Omnibus Law : Terobosan yang Kurang Populer

Istilah omnibus law akhir-akhir ini hangat diperbincangkan di media nasional. Hal ini disebabkan pada saat menyampaikan pidato pelantikannya, Presiden Joko Widodo membahas beberapa hal yang akan dilakukan oleh pemerintah pada periode keduanya, salah satu diantaranya adalah pemerintah bersama-sama dengan DPR akan menerbitkan omnibus law yang akan merevisi dan “memangkas” beberapa regulasi sekaligus yang selama ini menghambat investasi di Indonesia.

Sebelum mengetahui apa konsekuensi dari penerbitan omnibus law ini, kita harus mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan omnibus law. Omnibus law atau omnibus bill mungkin kurang populer di negara yang menganut sistem hukum civil law seperti Indonesia tapi istilah ini cukup familiar dengan negara penganut common law seperti Amerika Serikat. Omnibus law adalah suatu bentuk peraturan perUndang-Undangan yang diterbitkan untuk melakukan revisi kepada beberapa peraturan perUndang-Undangan sekaligus. Secara konseptual, konsep omnibus law merupakan hal yang sangat dibutuhkan oleh Indonesia saat ini untuk mengatasi permasalahan tumpang tindih Undang-Undang yang dianggap menghambat investasi oleh Presiden Jokowi.  Akan sangat menyulitkan ketika harus melakukan revisi kepada satu-satu peraturan yang menghambat investasi karena bukan tidak mungkin hasil revisi dari satu peraturan malah bertentangan dengan hasil revisi peraturan lainnya yang jumlahnya sangat banyak. Tapi masalahnya apakah konsep ini mungkin untuk diterapkan di Indonesia?

Sebenarnya konsep omnibus law sudah beberapa kali diterapkan dalam pembuatan peraturan perUndang-Undangan di Indonesia, diantaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang berdampak mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD.
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun tentang Ketenagakerjaan yang mencabut 6 Ordonansi dan 9 Undang-Undang

Contoh undang-undang di atas menunjukkan bahwa sebenarnya konsep omnibus law ini sudah dilaksanakan di Indonesia tapi hanya mungkin tidak terlalu disoroti oleh publik karena tidak dibahasakan secara terbuka seperti saat pidato pelantikan Presiden.

Untuk dapat memberlakukan omnibus law dengan efektif dan tidak menimbulkan permasalahan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembuatannya. Pertama, omnibus law ini harus berbentuk Undang-Undang. Hal ini karena tujuan Presiden Jokowi adalah untuk memangkas peraturan yang menghambat investasi. Peraturan yang dimaksud berarti juga peraturan yang berada di bawah undang-undang, sehingga jika omnibus law nya berbentuk undang-undang, maka aturan dibawahnya yang bertentangan akan batal demi hukum.

Kedua, harus dilakukan segera revisi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Revisi ini bertujuan untuk memberikan legitimasi kepada undang-undang omnibus law ini. Undang-undang omnibus law akan mengikat beberapa undang-undang atau bisa dikatakan sebagai undang-undang payung tapi Indonesia tidak mengenal undang-undang payung dalam rezim UU 12 tahun 2011. Jika UU 12 tahun 2011 tidak direvisi, maka undang-undang dengan konsep omnibus law ini hanya akan berlaku layaknya undang-undang biasa dan akan bisa menimbulkan masalah kepastian hukum jika bertabrakan dengan asas-asas hukum seperti lex spesialis derogat legi generalis.

Ketiga, harus ada badan khusus yang mengurusi regulasi. Langkah Presiden yang mengesahkan Undang-Undang nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 yang salah satu poin kuncinya adalah pembentukan Kementerian Regulasi atau lembaga negara yang mengurusi tentang regulasi adalah suatu langkah yang sangat tepat. Karena masalah regulasi Indonesia sudah sangat kompleks diantaranya ego antar silo dan kurangnya koordinasi antara pusat dan daerah dalam pembuatan peraturan harus ditangani secara serius dan fokus oleh satu badan khusus.

Pada akhirnya, semua sebelum mengeluarkan undang-undang dengan konsep omnibus law Pemerintah bersama DPR harus mengakaji secara mendalam apakah undang-undang ini akan berlaku secara efektif dalam memangkas peraturan-peraturan tang selama ini menghambat investasi karena jika tidak, terobosan yang ini malah akan menambah masalah.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

PANCARONA

Ruangnya para UMKM

Firman Setyaji
Pemilik Usaha Kerajinan Eceng Gondok dari Ambarawa
Nawati
Pemilik Usaha Bank Sampah Dansen Sejahtera di Pontianak

Berlangganan Newsletter Kami !

Dapatkan Artikel Penting dan Wawasan:.

Loading