UMKM Miliki NIB Bukan Sekedar Formalitas
Seiring berkembangnya teknologi menuntut pembaharuan sistem dalam berbagai sektor, tidak terkecuali sektor pemerintah. Peran pemerintah sebagai regulator dalam dinamika sektor industri diimplementasikan dalam berbagai izin operasional yang diterbitkan pemerintah. Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak lepas dari campur tangan pemerintah untuk memberikan izin operasional usaha. Bagaimanapun sektor UMKM memiliki peranan besar dalam menggerakkan roda perekonomian Indonesia, maka sudah selayaknya sektor ini mendapat benefit untuk mendapatkan kemudahan akses legalitas usaha.
Pemerintah telah meluncurkan fasilitas perizinan usaha melalui platform website Online Single Submission (OSS) sejak 2018 lalu. Mellaui OSS ini pelaku usaha akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) setelah melakukan pendaftaran dan melakukan pengisian data secara lengkap. NIB sendiri berbentuk tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai juga dengan tanda tangan elektronik, singkatnya NIB berperan sebagai identitas usaha yang telah disahkan pemerintah melalui OSS. Penerbitan NIB melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Pada tahun 2021 OSS telah update menjadi OSS Risk Based Approach (RBA), perbedaannya cukup banyak jika dibandingkan OSS versi 1.1 sebelumnya. Diantara perbedaan tersebut pada versi OSS RBA telah tersedia standar acuan tunggal, perizinan sudah dibedakan berdasarkan risiko dan skala usaha, terpusat dan terintegrasi untuk enam belas sektor, adanya jangka waktu proses perizinan yang pasti, pembayaran satu pintu secara online, tersedia subsistem pengawasan perizinan usaha, serta memberikan kemudahan lebih pada UMKM berisiko rendah.
Prosedur pendaftaran OSS pun terbilang cukup mudah. Pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran melalui website www.oss.go.id dan melengkapi data yang dibutuhkan untuk mendapatkan akses di laman OSS, diantarannya adalah data NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk usaha perseorangan dan nomor pengesahan akta pendirian dan dasar hukum pembentukan perusahaan bagi usaha non perseorangan. Setelah mendapatkan akses tersebut, dilanjutkan pengisian data-data berupa nama, NIK, alamat, bidang usaha, lokasi, rencana penanaman modal, jenis penanaman modal dan negara asal (non perseorangan), rencana permintaan fasilitas, nomor kontak, serta NPWP. Setelah seluruh data dilengkapi maka sistem akan melakukan verifikasi dan menerbitkan NIB dalam bentuk dokumen elektronik.Ada banyak manfaat yang akan diperoleh pelaku UMKM yang memiliki NIB, mulai dari integrasi dokumen dalam satu data, kemudahan melengkapi dokumen legal lainnya, hingga kemudahan mengakses pembinaan UMKM dan permodalan dari bank. Manfaat tidak langsung pun dapat dirasakan oleh pelaku usaha, yaitu kepercayaan. Adanya legalitas yang telah diterbitkan oleh BPKM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) ini menumbuhkan rasa aman saat melakukan kerjasama dengan pihak lain, sebab data-data usaha seluruhnya telah terdaftar dan dilindungi oleh peraturan yang sah.