Green Economy: Era Baru yang Harus Disiapkan
Konsep mengenai green economy atau yang di Indonesia lebih akrab disebut ekonomi hijau diperkenalkan oleh United Nation Environment Program (UNEP) pada 2008 lalu. UNEP mendefinisikan green economy sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan manusia (human well-being) dan keadilan sosial (social equity) yang secara signifikan turut mengurangi risiko lingkungan dan ekologi. Secara singkat konsep green economy merujuk pada aktivitas ekonomi dengan emisi karbon rendah, penggunaan sumber daya yang efisien, dan bersifat inklusif secara sosial. Meskipun demikian, bukan berarti green economy menggantikan prinsip pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) namun sebagai satu fokus baru dalam kegiatan perekonomian, investasi, infrastruktur dan modal, serta penyelenggaraan lapangan kerja. Perbedaannya dengan gagasan ekonomi “biasa”, dalam green economy penggunaan modal alam dilakukan secara bertanggungjawab. Salah satu wujudnya dengan dimasukan beban jasa ekologis dalam perhitungan nilai ekonomi produk. Beban jasa ekologis ini akan kembali ke masyarakat sebagai sebuah kewajiban untuk menunjang kelestarian lingkungan.
Gagasan mengenai green economy mendapat antusiasme global, pada 2009 Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mendeklarasikan dukungan terhadap gagasan ini dengan menyebut bahwa penyelamatan lingkungan dan pertumbuhan dapat berjalan secara beriringan. Dua tahun berikutnya, UNEP menerbitkan panduan khusus adaptasi konsep green economy bagi para pembuat kebijakan. Panduan bertajuk “Toward Green Economy: Pathway to Sustainable Development and Poverty Eradication” ini memuat berbagai contoh kebijakan yang telah diterapkan oleh negara sampel disertai penjelasan urgensinya dalam mendukung green economy, panduan ini tentu diharapkan memudahkan negara-negara lain untuk ikut mencontoh kebijakan baik tersebut. Di Indonesia sendiri, adaptasi green economy dimulai sejak UN Convention on Climate Change (UNFCCC) 2017 lalu. Pemerintah Indonesia mencetuskan gagasan Pembangunan Rendah Karbon (PRK), tujuan dari PRK adalah memasukkan pertimbangan lingkungan dalam kerangka perencanaan pembangunan. Contohnya, perencanaan pembangunan memuat target pengurangan emisi gas rumah kaca. Fase pertama inisiatif PRK telah dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, fase berikutnya yaitu implementasi, tengah dalam proses.Tujuan green economy di Indonesia diukur melalui beberapa aspek, diantaranya peningkatan PDB, polusi yang berkurang, infrastruktur yang bersih dan memadai, serta efisiensi sumber daya yang digunakan. Ada tiga sektor prioritas dalam green economy Indonesia, yaitu sektor energi, lanskap, dan infrastruktur. Saat ini, ada dua provinsi yang menjadi pilot project penerapan ekonomi hijau yaitu Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Hasil dari penerapan green economy di kedua provinsi tersebut akan dijadikan percontohan untuk direplikasi oleh provinsi-provinsi lainnya. Untuk mensukseskan gagasan ekonomi hijau ini, Indonesia melalui Kementerian PPN/BAPPENASi bekerjasama dengan berbagai internasional seperti UN Partnership for Action on Green Economy (UN-PAGE) Indonesia melalui United Nations Institute for Research and Training (UNITAR) untuk melaksanakan studi Green Economy Learning Assessment (GELA) Indonesia serta Global Green Growth Institute (GGGI) yang mendukung Pemerintah Indonesia untuk mengembangkan dan mengimplementasikan rencana pertumbuhan ekonomi hijau lintas sektor serta mengadopsi pendekatan sistematis demi meningkatkan investasi hijau.