E-Catalog LKPP Jadi Ekosistem Baru UMKM Indonesia
Katalog elektronik (e-katalog) yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP) adalah aplikasi belanja online yang menyediakan berbagai kebutuhan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh pemerintah pusat maupun daerah dimulai sejak 2012. Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik menyebut e-katalog LKPP memuat informasi berupa daftar produk, jenis, spesifikasi, nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN), produk SNI, dan lain-lain. Kategori produk dalam e-katalog LKPP ini terbagi dalam enam jenis yaitu nasional, lokal, sektoral, usaha kecil, inovasi, dan TKDN.
Setiap tahunnya pemerintah memiliki anggaran belanja yang salah satunya untuk pemenuhan operasional lembaga, pengadaan kebutuhan lewat e-catalog LKPP diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam proses pengadaan barang atau jasa tersebut. Proses transaksi dalam e-catalog memungkinkan terjadinya negosiasi harga dengan penjual dan semua kesepakatan didasarkan pada perjanjian tertulis. Pada peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2020 terdapat kriteria barang jasa yang tersedia dalam e-katalog LKPP, pertama tipe barang/jasa umum dan kedua adalah tipe produk inovasi. Tipe barang/jasa umum meliputi kebutuhan barang/jasa kementerian atau lembaga, bersifat standar atau dapat distandarkan, dan kebutuhan barang/jasa yang bersifat berulang. Tipe produk inovasi meliputi produk yang ditetapkan oleh pimpinan lembaga di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan invensi dan inovasi secara terintegrasi.
Tahun 2022 Presiden Joko Widodo secara khusus memberikan instruksi target satu juta UMKM masuk dalam e-katalog LKPP. Belanja anggaran pemerintah akan difokuskan untuk membeli produk-produk UMKM dalam negeri. Di dalam Perpres No. 16/2018 sudah diamanatkan agar seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib mencadangkan belanja pengadaan yang nilainya sampai dengan Rp2,5 miliar untuk usaha kecil. Belanja pemerintah untuk produk UMKM sedang digenjot untuk memaksimalkan potensi ekonomi digital Indonesia tahun 2030 yang mencapai angka 4.531 triliun rupiah. Pertumbuhan UMKM digital terbilang pesat, pada 2020 saja jumlahnya sebanyak 8 juta UMKM. Dua tahun berikutnya, jumlah UMKM digital sudah mencapai 17,5 juta pelaku usaha atau setara 58 persen dari target yang ditetapkan.Target UMKM go digital harus menjadi aksi yang komprehensif. Kehadiran UMKM dalam platform e-katalog LKPP diharapkan dapat memberikan peluang yang lebih besar bagi UMKM untuk bersaing dengan pelaku usaha lainnya. Anggaran pemerintah yang dibelanjakan untuk produk UMKM melalui e-katalog LKPP diharapkan mampu memberikan multiplier effects yang lebih besar, mengingat UMKM menjadi leading sector dalam roda perekonomian Indonesia. Selain itu, diharapkan kebijakan baru ini mampu mendorong pelaku UMKM untuk memaksimalkan penggunaan teknologi dari proses hulu ke hilir operasional usahanya.