Siapkah Indonesia Menerapkan Green Economy?
Green economy merupakan suatu model pembangunan ekonomi yang bisa dikatakan belum familiar di telinga anak muda masa kini. Green economy menjadi model pembangunan yang tidak mementingkan keuntungan jangka pendek. Korea Selatan sudah menerapkan konsep ini sejak 2009. Sedangkan, China juga sudah menerapkan pada tahun 2010. Konsep ini tidak lagi mengandalkan pembangunan dengan mengekploitasi sumber daya alam secara berlebihan.
Ciri-ciri green economyyang membedakan dengan konsep ekonomi lainnya adalah pada penilaian langsung kepada modal alami dan jasa ekologis sebagai nilai ekonomi dan akuntansi biaya yang dimana biaya yang diwujudkan ke masyarakat masih dapat ditelusuri kembali. Contoh dari green economysendiri adalah seperti penanggulangan efek rumah kaca serta program industri ramah lingkungan. Green economy ini bisa menjadi pola hidup masyarakat modern dengan eksplorasi terhadap sumber daya.
United Nation Environment (UNE) sudah mempromosikan langkah ini karena pendapatannya yang bersifat alami menjadi aset ekonomi kritis dan sumber pendapatan publik khusus untuk masyarakat miskin yang dimana kehidupannya bergantung kepada sumber daya alam. Dilansir dari tribunnews.com pada 17 Januari 2022, bahwa sudah terdapat tiga area yang sedang dikerjakan dalam green economy, antara lain:
- Dilakukannya advokasi terkait pendekatan makro ekonomi untuk ketahanan pertumbuhan ekonomi melalui sektor regional, sub-regional, serta nasional.
- Mendemonstrasikan pendekatan green economy dengan fokus utama pada akses finansial hijau, teknologi, dan investasi.
- Mendukung negara dalam rangka pengembangan kebijakan makro ekonomi untuk melakukan dukungan transisi menuju green economy.
Kabarnya, Pemerintah Indonesia telah melakukan perencanaan Inisiatif Pembangunan Rendah Karbon (PRK) dalam rangka mewujudkan green economy. Pemerintah menargetkan dilakukannya pengurangan gas rumah kaca. Untuk saat ini, PRK sudah memasuki fase kedua, yaitu implementasi.
Green economy sendiri baik diterapkan di Indonesia guna melengkapi konsep pembangunan berkelanjutan yang memiliki prinsip berupa memenuhi kebutuhan sekarang tanpa harus mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan. Dikutip dari kompas.com pada 5 November 2021 bahwa adanya beberapa hambatan pada penerapan green economy. Meski cocok penerapan ekonomi berbasis ramah lingkungan ini di Indonesia, namun tidak berarti mudah. Seorang Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies), Bhima Yudhistira, menyebutkan bahwa ketidakpastian kebijakan di Indonesia cukup tinggi, seperti obral diskon PPNBN 0 persen untuk mendorong penjualan mobil berbahan bakar fosil, membuat investor menjadi ragu.
Ditulis oleh Muhammad Nazif A’zam pemenang kompetisi artikel Forbil Hunters.