Dalam tingkat yang makro, transformasi digital memiliki dampak positif bagi perekonomian. Bagi Indonesia, adopsi teknologi baru mampu memacu tambahan 0,55% dari pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) setiap tahun selama 2 dekade kedepan hingga tahun 2040 (ADB dan Kemenkeu, 2020). Dengan mengadopsi teknologi digital secara masif, maka Indonesia dapat bangkit dengan lebih baik pasca pandemi. Teknologi digital yang dimaksud mencakup digitalisasi pada rantai nilai, dari produksi sampai distribusi, penggunaan robotika canggih maupun adopsi teknologi kecerdasan buatan.
Berita tidak baiknya, transformasi digital hanya menjadi keinginan, namun belum diwujudkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam studi “The Microsoft Asia Digital Transformation: Enabling The Intelligent Enterprise”.
Dari laporan Microsoft, sebanyak 90% pebisnis Indonesia menyatakan perlu melakukan transformasi digital untuk mendorong pertumbuhan perusahaan (Katadata, 2017). Kabar buruknya, hanya 27% pebisnis yang sudah memiliki strategi secara menyeluruh, sedangkan 51% masih merencanakan dan 22% belum memiliki strategi tersebut. Transformasi digital di tingkat perusahaan tidak dapat terwujud sendirian. Dukungan dari pemerintah tentu dibutuhkan agar transformasi digital mampu terwujud di Indonesia.
Menyadari besarnya manfaat dari transformasi digital, Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas mengenai Perencanaan Transformasi Digital, Senin 3 Agustus 2020 menyampaikan lima arahan yang terdiri dari perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital, persiapkan roadmap transportasi digital di sektor-sektor strategis dan di pemerintahan, percepat integrasi pusat data nasional, siapkan kebutuhan SDM talenta digital dan siapkan berbagai regulasi yang berkaitan dengan skema pendanaan dan pembiayaan transformasi digital (Setkab, 2020).
Infrastruktur digital plus akselerasi transformasi digital di pemerintahan dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia melalui pengetahuan ekonomi turut menjadi fokus belanja dari pemerintah. Pembangunan infrastruktur digital seperti internet memang dibutuhkan mengingat masih ada ketimpangan akses internet di Indonesia.
Sumber: Databoks Regional Katadata, 2020
Rata-rata persentase rumah tangga dengan akses internet di rumah perkotaan dan pedesaan di Provinsi Jawa Barat mencapai 31,65%, sedangkan di Provinsi Papua hanya 10,06%, Provinsi Nusa Tenggara Timur 13,73% dan Provinsi Maluku 20,26%. Akses internet yang inklusif merupakan suatu keniscayaan untuk mewujudkan transformasi digital.