Pembiayaan UMKM melalui Crowdfunding

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Jumlah usaha UMKM mencapai 99,99% dari seluruh usaha di Indonesia. Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukan UMKM telah memberikan kontribusi sebesar 59,84% terhadap PDB di tahun 2016 dan meningkat menjadi 60% di tahun 2017. Dari segi jumlah, Kementerian Koperasi dan UKM mencatat telah terjadi peningkatan sebesar 2,06% atau 1,2 juta unit dari tahun 2016 sampai tahun 2017. Data di tahun 2017 menunjukan bahwa jumlah UMKM telah mencapai 62,8 unit usaha. Sektor UMKM juga berhasil menyerap tenaga kerja hingga 116,6 juta di tahun 2017.

Besarnya kontribusi UMKM terhadap penyerapan tenaga kerja dan perekonomian menunjukan peran penting dari UMKM. Salah satu hal yang perlu diperhatikan dari kinerja UMKM adalah kinerja ekspornya.

Di tahun 2015, Bank Dunia melakukan survei kepada dunia usaha Indonesia, dari tingkat usaha kecil sampai usaha besar. Suatu usaha didefinisikan sebagai usaha kecil jika memiliki 5-19 pekerja, usaha menengah jika memiliki 20-99 pekerja dan usaha besar jika memiliki lebih dari 100 pekerja. Hasil survei tersebut menunjukan hal yang menarik dari kinerja ekspor, dimana dari total usaha kecil dan menengah, hanya 13,4% usaha kecil dan menengah yang melakukan ekspor. Hal ini menunjukan kinerja ekspor dari UMKM masih belum lebih baik dibandingkan usaha besar. Kinerja ekspor disebabkan oleh sulitnya pelaku UMKM untuk meraih akses kepada keuangan.

Pada survei yang sama, sebanyak 38,4 persen  pelaku usaha kecil dan menengah merasa bahwa akses kepada keuangan merupakan hambatan utama di dalam dalam mengembangkan usaha mereka. Pemerintah sendiri telah berusaha mempermudah pembiayaan bagi UMKM melalui  Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Hinggga akhir Januari 2019, realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp24.714 miliar untuk wilayah jawa dan Rp318.310 miliar untuk wilayah diluar jawa. Namn, hal tersebut belum cukup. Studi dari Pricewaterhouse Coopers (PwC) menunjukan bahwa 74% Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia belum mendapat akses pembiayaan.

Salah satu akses pembiayaan yang dapat dimanfaatkan pelaku UMKM adalah fintech lending. Data dari PWC menunjukan bahwa penyaluran pinjaman melalui fintech lending sepanjang 2016-2018 tumbuh hingga 793%. Bukan berarti Fintech tidak memiliki risiko. Terkadang ada fintech ilegal  dan melakukan penyadapan data, penyimpanan data pribadi hingga illegal access. Salah satu model fintech lain yang dapat dimanfaatkan UMKM adalah Crowdfunding. Kickstarter merupakan salah satu crowdfunding yang membiayai berbagai karya-karya inovatif dari belahan dunia.

Sumber: Kickstarter, diakses pada https://www.kickstarter.com/blog/kickstarters-impact-on-the-creative-economy

Hasil penelitian dari University of Pennsylvania menunjukan dampak dari Kickstarter terhadap ekonomi kreatif. Penelitian tersebut menunjukan bahwa dampak dari proyek Kickstarter adalah: (1) mempekerjakan 283.000 kolaborator partime dalam mewujudkan berbagai proyek kreatif; (2) menciptakan 8.800 perusahaan baru dan non-proffit serta menghasilkan 29.600 pekerjaan full-time dan menciptakan lebih dari US$5,3 miliar dampak ekonomi langsung bagi para kreatornya.

Indonesia dapat memanfaatkan platform ini untuk menyediakan pembiayaan bagi UMKM. Metode crowdfunding ini bukan membeli kepemilikan dari UMKM, namun para funder mendapat imbal balik berupa produk spesial dari UMKM. Modal sosial dan nilai gotong royong yang kuat menjadi modal utama dalam mengembangkan platform ini. Di Indonesia banyak orang baik dan mereka perlu difasilitasi agar mampu berkontribusi, khususnya kepada UMKM.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *