UMKM telah bertumbuh dan berkembang seiring dengan dinamika perekonomian di Indonesia. Secara legal formal pengertian dan perannya sudah termuat dalam Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar hukum yakni UU 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta tentunya pasal 33 UUD 1945. Hal ini menandakan bahwa UMKM menjadi denyut nadi pembangunan dan menjadi penyerap tenaga kerja utama di negara ini. Berbicara tentang UMKM juga tidak luput dari perhatian banyak pihak, baik dari Kementerian Koperasi dan UMKM sendiri yang memang menjadi fokusnya, maupun dari Kementerian atau Lembaga lainnya yang terkait seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Industri dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Begitu banyak concern semua pihak terhadap pertumbuhan UMKM menunjukkan betapa besar harapan pelaku ekonomi dan semua entitas organisasi yang bersinggungan dengannya untuk capaian UMKM yang diinginkan yaitu bergerak dari sekadar unit bisnis yang baru muncul (start up venture) dengan skala usaha mikro dan kecil, untuk bergerak menuju unit bisnis yang semakin berkembang skalanya menjadi menengah atau besar (scale up venture). Dalam hal ini, peran investor sangatlah dibutuhkan.
Potret relasi UMKM dengan investor harus berangkat dari peran pemerintah menjembatani relasi tersebut. Relasi dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung atas dasar prinsip saling memperkuat dan menguntungkan yang melibatkan pelau UMKM dengan usaha besar adalah kebijakan yang tertuang dalam Bab VIII pasal 25 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Pemerintah memfasilitasi dan menstimulir usaha UMKM dalam proses alih keterampilan baik di bidang produksi, pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia dan pengembangan teknologi.
Upaya pengoptimalan dalam pengembangan kerjasama investasi bagi UMKM yang diprioritaskan hanyalah pada sektor usaha UKM yang potensial. Siapa saja sektor usaha UKM yang potensial tersebut? UKM yang potensial yaitu yang memiliki nilai ekspor untuk dikembangkan kerjasama investasinya yang khususnya di bidang industri dan manufaktur. Padahal jumlah UKM Indonesia yang bergerak di bidang jasa, perdagangan, hotel, restoran dan lain-lain notabene jumlahnya lebih besar dibandingkan dengan UKM bidang industri dan manufaktur. Situasi inilah yang menjadi kegalauan UKM dalam merespon kehadiran investor dalam lingkaran pengembangan bisnis mereka dan terhambatnya capaian harapan bergesernya skala industri UMKM dari mikro ke kecil dan dari kecil ke skala menengah dan besar.
Munculnya fenomena hambatan dalam pengembangan pola kemitraan investor dengan UMKM nampaknya memkasa untuk menoleh ke belakang dalam rangka mengupas filosofi kerjasama kemitraan melalui salah satu pendekatan yaitu intern firm linkage. Pendekatan ini berorientasi bahwa kemitraan akan bertumbuh dengan adanya orientasi, media dan benefit yang menguntungkan bagi kedua belah pihak. Keterkaitan tidak hanya menjelaskan saling terhubungnya antar sektor, sifat dan kekuatan tetapi juga proses dan besarnya pengaruh tersebut pada pertumbuhan ekonomi wilayah dan peluang kerja baik antar sektor maupun dalam sektor itu sendiri. Kaitan Vertikal (Vertical Linkage) adalah kaitan yang tercipta karena kerjasama atau hubungan antar perusahaan besar dan UMKM. Perusahaan besar berperan sebagai penerima hasil usaha UMKM dimana UMKM pada akhirnya akan terdorong melakukan pengembangan kualitas produk, tingkat teknologi dan tingkat pelayanannya. Kaitan Konsumsi dan Kaitan Produksi adalah kaitan-kaitan yang terjadi sebagai akibat kenaikan penghasilan salah satu sektor yang kemudian mengakibatkan munculnya atau meningkatnya permintaan produksi sektor lain. Hal ini bisa pula mengakibatkan terjalinnya keterkaitan backward dan frontward linkage. Sebagai contohnya, investor masuk dalam industri pariwisata membangun fasilitas pariwisata, lingkungan sekitar akan terdampak melalui peningkatan kebutuhan oleh-oleh atau cinderamata, makanan dan minuman, homestay, transportasi lokal dan lain sebagainya. Sektor penyuplai terkait bisnis tersebut juga akan terdampak peningkatan demand nya. Filosofi kemitraan inilah yang menjadi dasar yang sangat kuat untuk meletakkan pemahaman yang sangat ideal untuk terwujudnya kemitraan antara investor dengan UMKM.