Kesehatan adalah salah satu pilar penting bagi kehidupan manusia yang melekat sebagai bagian dari unsur kesejahteraan yang menjadi cita-cita negara Indonesia. Menjadi salah satu kebutuhan dasar untuk hidup manusia, sektor kesehatan di setiap negara terus ditingkatkan sebagai unsur suksesi pembangunan. Di Indonesia sendiri sektor kesehatan menghadapi tantangan besar untuk menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai bagi 270 juta penduduk Indonesia (BPS, 2020). Banyaknya jumlah penduduk membawa tantangan besar untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia. Selain unsur tenaga kesehatan yang harus dipenuhi, kebutuhan alat kesehatan menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan melalui sinergi berbagai sektor seperti sektor kesehatan, sektor industri, dan sektor perdagangan.
Kebutuhan alat kesehatan selama pandemi Covid-19 mengalami peningkatan, tidak hanya terjadi di Indonesia namun di seluruh negara di dunia. Namun, berdasarkan data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tahun 2021 nilai pemesanan alat kesehatan dalam negeri hanya senilai 2,9 triliun rupiah. Jumlah tersebut jauh lebih kecil dibandingkan nilai pemesanan alat kesehatan impor yang mencapai 12,5 triliun rupiah, lebih dari empat kali lipat pemesanan alat kesehatan dalam negeri. Pemerintah terus berupaya memperkecil gap pemesanan alat kesehatan ini. Ketergantungan sektor yang vital pada produk impor tentu menjadi risiko besar bagi suatu negara.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian menerapkan kebijakan subtitusi impor alat kesehatan. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan kapasitas produksi alat kesehatan dalam negeri termasuk membuka peluang investasi untuk sektor alat kesehatan. Hingga tahun 2021 terdapat 79 jenis alat kesehatan yang dinilai mampu menjadi pengganti produk impor dari total 358 jenis yang diproduksi di dalam negeri. Dalam Rencana Pembangunan Industri Nasional 2015-2035, Indonesia berupaya meningkatkan kapabilitas industri lokal dari produksi alat kesehatan berteknologi rendah (low tech devices) seperti disposable and consumables product menjadi produsen alat kesehatan berteknologi menengah (medium tech device) seperti unit radiologi.
Pada era sebelum pandemi, pasar alat kesehatan di Indonesia memiliki pertumbuhan mencapai 12 persen per tahun (Kementerian Kesehatan 2018). Hal ini seiring meningkatnya kebutuhan pelayanan kesehatan untuk memenuhi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasca pandemi Covid-19 yang mulai merebak tahun 2020 lalu, kebutuhan akan alat kesehatan di semua lini pelayanan kesehatan terus meningkat. Kementerian Perindustrian 2021 menyebut potensi pasar alat kesehatan dalam negeri mencapai nilai 607 triliun rupiah. Peluang yang sangat besar untuk dioptimalkan terlebih produk alat kesehatan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen wajib dibeli dalam belanja APBN dan dilarang untuk impor. Terlebih anggaran kesehatan dalam APBN 2022 memegang porsi 9,4 persen dari total belanja pemerintah sebesar 2.708,7 triliun rupiah. Sejalan dengan upaya pemerintah mendorong subtitusi produk impor alat kesehatan dan besarnya peluang pasar, investasi pada industri alat kesehatan di Indonesia menjadi hal menarik saat ini.