Sexy-nya Singapura di Mata Investor

Singapura telah melakukan semua upaya ekonominya untuk menarik investasi asing langsung (FDI) dan menciptakan lingkungan perdagangan yang cocok. Semua strateginya telah menjadikan Singapura sebagai salah satu kota termudah di dunia untuk melakukan bisnis. Pada 2013 Singapura dinominasikan sebagai kota terbesar kedelapan di dunia sebagai penerima FDI oleh UNCTAD Global Investment Report dan yang ketiga di antara negara-negara Asia. Negara yang paling banyak berinvestasi di Singapura adalah Amerika Serikat, Belanda, dan Jepang.

Menurut World Investment Report UNCTAD 2019, Singapura adalah penerima arus masuk FDI terbesar keempat di dunia pada 2018, setelah Amerika Serikat, Cina, dan Hong Kong. Aliran masuk FDI naik menjadi USD 77,65 miliar pada tahun 2018, dari USD 75,72 miliar setahun sebelumnya dan merupakan yang tertinggi hingga saat ini, menurut angka revisi UNCTAD. Singapura juga merupakan investor besar di luar negeri dan telah berusaha mendiversifikasi investasinya di luar target pasar tradisional di Asia, yaitu Cina, India, dan Vietnam dalam beberapa tahun terakhir. Investor utama di Singapura adalah Amerika Serikat, Kepulauan Virgin Britania Raya, Kepulauan Cayman, dan Belanda. Aktivitas keuangan dan asuransi sejauh ini merupakan penerima utama investasi asing, menyumbang 54,5% dari seluruh saham FDI.

Investor asing memiliki berbagai alasan untuk memilih Singapura sebagai tujuan mendirikan perusahaan untuk pertama kali. Di antaranya, survei menunjukkan bahwa Singapura memiliki salah satu pendekatan paling bebas untuk perdagangan internasional dan salah satu ekonomi paling terbuka di dunia.

Dalam hal perdagangan internasional, Singapura memberikan berbagai keringanan pajak kepada perusahaan di berbagai industri yang terkait dengan sektor perdagangan. Di antaranya, perusahaan kecil dan menengah yang paling diuntungkan dari insentif ini. Beberapa insentif yang diterima pengusaha kecil dan menengah adalah:

  1. Skema Pengurangan Pajak Investor “Angel” yang tersedia untuk investor yang berinvestasi di perusahaan yang memenuhi syarat;
  2. Pengurangan Pajak Berganda untuk Internasionalisasi di mana perusahaan dapat mengklaim 20% dari ekspansi dan pengembangan pasar internasional berbayar;
  3. Insentif Pengelolaan Dana yang diberikan kepada perusahaan pengelola dana dalam bentuk konsesi pajak 5% hingga 10 tahun;
  4. Program Pedagang Global di mana perusahaan dapat memperoleh 5% hingga 10% pengurangan pajak perusahaan untuk pendapatan perdagangan tertentu untuk periode 3 hingga 5 tahun;

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *