Basis Data untuk Mendukung Sinkronisasi Program Pemberdayaan UMKM

extreme close up photo of codes on screen

Komitmen pemerintah untuk mendukung UMKM telah ditunjukkan dalam berbagai peraturan, program, serta adanya institusi setingkat kementerian yang khusus mengurus UMKM. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada upaya terstruktur untuk menyinergikan program dan kegiatan pengembangan UMKM antarsektor. Padahal, masing-masing kementerian dan lembaga memiliki program dan kegiatan pengembangan UMKM.

Berbagai program dan kebijakan untuk UMKM di Indonesia yang diselenggarakan sebenarnya sangat membantu pelaku UMKM. Namun, sering kali terjadi tumpang-tindih atau benturan kebijakan antar-kementerian, yang berdampak pada penyampaian informasi dan bantuan yang tidak merata. Koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi sangat penting untuk mengatasi kondisi tersebut. Salah satunya ialah upaya untuk membangun sistem data terpadu atau basis data khusus UMKM.

Saat ini pengolahan data masih dilaksanakan oleh masing-masing kementerian ataupun lembaga. Format dan variabel dalam data tersebut masih tergantung pada kebijakan kementerian tersebut sehingga sulit untuk diintegrasikan. Selain itu, banyak usaha yang berpindah tempat dan bervariasi jenis produknya.

Kendala lain adalah data yang terduplikasi di berbagai kementerian atau lembaga sehingga aktivitas pemantauan dan evaluasi menjadi sulit dilakukan. Ketiadaan basis data terintegrasi tersebut juga menjadi masalah ketika pemerintah merencanakan untuk memberikan bantuan modal kerja bagi UMKM pada masa pandemi Covid-19.

Hal ini menunjukkan masih kurangnya basis data terpadu sebagai alasan kurang efektifnya program pemberdayaan UMKM. Permasalahan yang terkait dengan data tidak saja terjadi karena kurangnya koordinasi dan kemauan bekerja sama akan tetapi juga karena perbedaan definisi UMKM yang digunakan oleh kementerian atau lembaga. Salah satu perbedaan definisi yang cukup mendasar adalah definisi dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 (Pemerintah Republik Indonesia, 2008) yang menggunakan omzet dan definisi dan Badan Pusat Statistik yang menggunakan jumlah tenaga kerja. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahan penghitungan target penerima bantuan usaha mikro dan kecil.

“ Menurut data tahun 2016, UMKM yang non-pertanian ada sekitar 26 juta, sementara

yang pertanian ada 23 juta, kalau ditambahkan hanya 49 (juta). Sementara menurut rilis

Kemenkop ada 64 juta UMKM.” 

Informasi detail mengenai UMKM juga sangat diperlukan karena UMKM memiliki jenis usaha dan karakteristik yang sangat bervariasi. Detail tersebut akan membantu untuk menformulasikan kebijakan dengan desain yang rinci dan tepat sasaran. Pemetaan UMKM berdasarkan skala usaha, sektor, jumlah dan tahapan usaha, serta persebaran wilayah, perlu diinisiasi untuk memudahkan koordinasi lintas sektor serta dan pembagian peran antara pusat dan daerah.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *