Moral Pajak dan Kepatuhan Pajak

Menurut Sri Mulyani, faktor yang sering disebut sebagai penyebab rasio pajak rendah adalah masih adanya celah dalam kebijakan perpajakan pemerintah dan praktik penghindaran pajak yang relatif mudah di Indonesia (DDTC, 2020a). Semakin tinggi tingkat tax evasion atau penghindaran pajak secara ilegal, maka semakin rendah kemampuan pemerintah untuk melakukan reformasi dan menyediakan barang publik (Alm dan Martinez Vaz-quez, 2003). Penghindaran pajak tersebut berkaitan erat dengan moral pajak. Moral pajak merupakan motivasi intrinsik untuk membayar pajak dan merupakan determinan utama dari penghindaran pajak.

Darussalam (dalam DDTC, 2020b) mengatakan bahwa moral pajak akan menjamin kontribusi masyarakat melalui sistem pajak tanpa adanya pendekatan yang bersifat memaksa. Pengelolaan uang pajak yang efisien, dirasakan manfaatnya dan uang pajak yang tidak diselewengkan akan membangun moral pajak (Darussalam, 2020). Akan tetapi, ada faktor yang turut menurunkan moral pajak seperti persepsi masyarakat mengenai adanya korupsi, serta rasa tidak percaya kepada pemerintah. Faktor korupsi dan persepsi terhadap pemerintah menjadi penting karena kedua hal tersebut mencerminkan perilaku pembayaran pajak dari individu. Ketika pembayar pajak merasa bahwa banyak korupsi di pemerintah, maka pembayar pajak akan merasa sia-sia untuk membayar pajak, sehingga sebisa mungkin mereka memilih untuk menghindar dari kewajiban pajak.

Menurut Torgler (2005) moral pajak menunjukan kemauan individu untuk membayar pajak. Schmölders (1970) mengenalkan istilah moral pajak yang menggambarkan perasaan dan kepedulian dari masyarakat terhadap kondisi fiskal serta motivasi intrinsik dari pembayar pajak. Moral pajak merefleksikan perilaku dari individu terhadap pembayaran pajak dan motivasi intrinsik untuk mematuhi pembayaran pajak tersebut (Achim dan Borlea, 2019). Semakin rendah moral pajak seseorang, maka individu semakin tidak mematuhi hukum dan cenderung berbuat curang. Pembayar pajak cenderung untuk berlaku jujur dan membayar pajak jika mereka sendiri menerima manfaat dari pembayaran pajak tersebut. Secara umum, semakin tinggi moral pajak berkorelasi positif dengan kepatuhan pajak (Achim dan Borlea, 2019). Berbagai faktor ekonomi, politik, sosial dan budaya mempengaruhi moral pajak dari individu (Castañeda ,2019).

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *