Loading...
Thu. Apr 18th, 2024

Pengaplikasian Smart Contract dan UMKM, serta Tantangannya

Sejak penetapan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional lewat Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2000 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)  pada 13 April 2020, terdapat 82,29% Unit Usaha Menengah Besar dan 84,20% Unit Usaha Kecil yang mengalami penurunan pendapatan dengan sektor makanan dan minuman sebagai sektor tertinggi dengan 92,47%. Tentu ini menjadi hal yang buruk khususnya bagaimana peran penting UMKM dalam usaha pemerataan pertumbuhan ekonomi Indonesia. 

Indonesia membutuhkan langkah yang tidak hanya menyelamatkan UMKM dari dampak negatif pandemi Covid-19 melalui stimulus ekonomi saja namun juga membutuhkan sebuah solusi strategis baru yang mempercepat pemasaran, akses, dan hubungan jual beli secara langsung antara penjual dan pembeli yang ada. Di sinilah teknologi smart contract pada blockchain bisa menjadi inisiatif pemerintah. Sehingga bukan hanya mencari cara agar bagaimana UMKM selamat ketika pandemi berakhir, namun justru bisa menjangkau pasar secara mandiri langsung tanpa adanya pihak ketiga. 

Selain di dalam ekosistem marketplace, salah satu potensi penerapan teknologi ini adalah peningkatan mutu produk yang kemudian bisa diatur secara komputerisasi sesuai dengan isi smart contract yang telah terkoneksi ke gawai yang menggunakan teknologi Internet of Things.

Pada contoh kasus seperti ini, barang bisa tidak akan diterima atau barang kemudian dikembalikan jika tidak sesuai dengan indikator tertentu atau kualitas tertentu. Pada contoh kasus lain misalnya pada pengiriman barang, maka produk bisa saja tidak terkirim secara otomatis jika tidak sesuai standar BPOM pada makanan dan obat atau SNI pada produk non makanan, jika memang kemudian diatur dalam kontrak yang ada. Hal ini akan kemudian tidak hanya membantu distribusi dan penjualan barang namun juga ketaatan produsen sesuai dengan standar yang ada di Indonesia.

Sekalipun teknologi yang terbilang baru, namun secara legal, teknologi seperti smart contract dan blockchain bukanlah hal baru yang belum diatur definisinya di sistem hukum Indonesia. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Secara definisi, blockchain bisa dikategorikan sebagai sistem elektronik karena merupakan instrumen yang berfungsi mengelola informasi elektronik. Sementara, untuk smart contract sendiri bisa dikategorikan sebagai kontrak elektronik karena secara praktik, smart contract masih merupakan wujud lain dari perjanjian elektronik para pihak yang dibuat dengan melalui sistem elektronik. Secara lanjut memang dibutuhkan Peraturan turunan yang mengatur secara rinci dari kedua teknologi tersebut agar kemudian bisa diterapkan.

Memang dengan banyak dampak positif yaitu mempersingkat interaksi jual-beli antara produsen dan konsumen, penggunaan smart contract dan blockchain sendiri masih menyisahkan sedikit masalah seperti bagaimana proses addendum kesepakatan para pihak seandainya jual-beli yang dilakukan dalam ukuran yang besar yang dalam konteks ini tidak bisa diubah mengingat sifat dari smart contract bersifat satu arah. Tidak kalah penting jelas tentang komitmen pemerintah yang cukup besar karena sistem ini hanya bekerja jika terdapat infrastruktur blockchain khusus UMKM yang dibangun.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

PANCARONA

Ruangnya para UMKM

Firman Setyaji
Pemilik Usaha Kerajinan Eceng Gondok dari Ambarawa
Nawati
Pemilik Usaha Bank Sampah Dansen Sejahtera di Pontianak

Berlangganan Newsletter Kami !

Dapatkan Artikel Penting dan Wawasan:.

Loading