Otonomi Daerah dan Kebijakan Lingkungan di Indonesia

Sektor lingkungan merupakan aspek yang harus diperhatikan. Hal ini disebabkan oleh dampak negatif dari kerusakan lingkungan yang bersifat luas. Namun, di satu sisi diperlukan sebuah kebijaksanaan guna menyelaraskan antara lingkungan hidup dan kepentingan ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat. Sektor lingkungan pada dasarnya memiliki sejarah yang cukup erat dengan otonomi daerah. Hal ini menyebabkan aspek lingkungan memiliki rekam jejak sifat otonomi yang beragam. Dimulai dari sentralisasi di tangan pemerintah pusat, dan desentralisasi pasca Reformasi tahun 1998. Saat ini, sektor lingkungan memasuki babak baru yang memiliki sifat semi-desentralisasi hal ini dikarenakan adanya perpindahan kewenangan pada sektor tersebut yang tadinya dimiliki oleh pemerintah daerah berubah ke pemerintah pusat pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Partner Kami