Asean Free Trade Area: Sebuah Pengenalan

Pada tanggal 8 Agustus tahun 1967 lima negara yang terdiri dari Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand menandatangani Deklarasi Bangkok yang menjadi awal mula berdirinya Association of Southeast Asian Nation (ASEAN). ASEAN didirikan dengan tujuan untuk menciptakan kawasan Asia Tenggara yang damai, aman, stabil, dan sejahtera. Hal tersebut mengemuka karena pada tahun 1960-an Asia Tenggara sedang menghadapi  situasi rawan konflik yang jika dibiarkan akan menggangu stabilitas kawasan.

Tentang pendaftaran kasino online di Ukraina, instrumen pembayaran terkenal dari klub perjudian online terbaik dengan uang sungguhan, slot teratas dari penyedia terkenal, dan banyak hal lain yang dapat Anda baca di situs web kasino FM http://casinofm.com.ua. Ini adalah platform informasi yang terkenal, yang akan berguna tidak hanya untuk pemula tetapi juga untuk pelanggan perusahaan perjudian yang berpengalaman. ‌

ASEAN didirikan dengan beberapa tujuan utama, yaitu:

  1. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial serta pengembangan kebudayaan di kawasan ini melalui usaha bersama dalam semangat kesamaan dan persahabatan untuk memperkokoh landasan sebuah masyarakat bangsa-bangsa Asia Tenggara yang sejahtera dan damai;
  2. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum di dalam hubungan antara negara-negara di kawasan ini serta mematuhi prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa;
  3. Meningkatkan kerjasama yang aktif dan saling membantu dalam masalah-masalah yang menjadi kepentingan bersama di bidang-bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan dan administrasi;
  4. Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana pelatihan dan penelitian dalam bidang pendidikan, profesi, teknik, dan administrasi;
  5. Bekerjasama secara lebih efektif guna meningkatkan pemanfaatan pertanian dan industri negara anggota , memperluas perdagangan dan pengkajian masalah-masalah komoditi internasional, memperbaiki sarana-sarana pengangkutan dan komunikasi, serta meningkatkan taraf hidup masyarakat negara anggota;
  6. Memajukan pengkajian mengenai Asia Tenggara; dan
  7. Memelihara kerjasama yang erat dan berguna dengan berbagai organisasi internasional dan regional yang mempunyai tujuan yang sama, dan untuk menjajaki segala kemungkinan untuk saling bekerjasama secara erat antara negara anggota.

Sekarang sudah lebih dari lima dekade sejak pendirian ASEAN dan sudah berbagai program dan kebijakan yang diambil oleh ASEAN untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, salah satunya dengan pendirian Asean Free Trade Area (AFTA). AFTA atau zona perdagangan bebas ASEAN merupakan bentuk kesepakatan antara negara-negara anggota ASEAN untuk meringankan atau membebaskan biaya impor antar negara anggota ASEAN. Perjanjian pendirian AFTA ditandatangani pada tanggal 28 Januari tahun 1992 di Singapura bertepatan dengan KTT ASEAN ke-4. Anggota awal AFTA terdiri dari enam negara yaitu Brunei Darussalam, Indonesia, Singapura, Thailand, Malaysia, dan Filipina. Vietnam bergabung pada tahun 1995, Laos dan Myanmar pada tahun 1997, dan Kamboja bergabung pada tahun 1999.

Tujuan dari pendirian AFTA adalah untuk meningkatkan Meningkatkan keunggulan kompetitif ASEAN sebagai basis produksi di pasar dunia melalui penghapusan , hambatan tarif dan non-tarif di dalam ASEAN serta untukmenarik investasi asing masuk ke dalam ASEAN.

Cara kerja afta

Terdapat perbedaan cara kerja AFTA dengan Uni Eropa, Uni Eropa menggunakan tarif impor yang berlaku untuk semua negara anggota, sedangkan AFTA memberikan kebebasan kepada negara anggota untuk menentukan sendiri tarif impor berdasarkan kebutuhan nasional untuk barang-barang yang berasal dari luar ASEAN. Untuk barang yang berasal dari negara ASEAN tarif yang harus diterapkan adalah 0-5%. Untuk negara yang bergabung di akhir seperti Kamboja Laos, Myanmar , dan Vietnam diberikan waktu lebih lama untuk menurunkan tarif impor mereka. Skema ini dikenal dengan Common Effective Preferential Tariff (CEPT).

Dalam skema CEPT terdapat empat pengecualian, yaitu:

  1. Produk dalam Daftar Inklusi

adalah produk yang harus menjalani liberalisasi segera melalui pengurangan tarif intra-regional (CEPT), penghapusan pembatasan kuantitatif dan hambatan non-tarif lainnya. Tarif untuk produk-produk ini harus turun hingga maksimum 20% pada tahun 1998 dan menjadi 0-5% pada tahun 2002. Anggota baru ASEAN memiliki hingga 2006 (Vietnam), 2008 (Laos dan Myanmar) dan 2010 (Kamboja) untuk memenuhi tenggat waktu ini. Pada tahun 2000, akan ada 53.294 jalur tarif dalam Daftar Penyertaan yang mewakili 82,78% dari semua jalur tarif di ASEAN.

  • Pengecualian sementara

Produk-produk dalam Daftar Pengecualian Sementara dapat dilindungi dari liberalisasi perdagangan hanya untuk jangka waktu sementara. Namun, semua produk ini harus ditransfer ke Daftar Inklusi dan memulai proses pengurangan tarif sehingga tarif akan turun menjadi 0-5%. Mulai 1 Januari 1996, angsuran tahunan produk-produk dari Pengecualian sementara telah dipindahkan ke Daftar Inklusi. Pada tahun 2000, akan ada 9,674 jalur tarif di TEL yang mewakili sekitar 15,04% dari semua jalur tarif di ASEAN

  • Produk sensistif pertanian

Ini berisi produk pertanian yang tidak diproses, yang diberi jangka waktu lebih lama sebelum diintegrasikan dengan area perdagangan bebas. Komitmen untuk mengurangi tarif menjadi 0-5%, menghilangkan batasan kuantitatif dan hambatan non-tarif lainnya diperpanjang hingga tahun 2010. Anggota baru ASEAN memiliki hingga 2013 (Vietnam), 2015 (Laos dan Myanmar) dan 2017 (Kamboja) untuk memenuhi tenggat waktu ini. Pada tahun 2000, akan ada 370 jalur tarif dalam Daftar Sensitif yang membentuk 0,58% dari semua jalur tarif di ASEAN.

  • Pengecualian Umum

Produk-produk ini secara permanen dikeluarkan dari area perdagangan bebas untuk alasan perlindungan keamanan nasional, moral publik, manusia, kehidupan hewan dan tumbuhan dan kesehatan serta barang-barang bernilai artistik, bersejarah, dan arkeologis. Ada 1.036 garis tarif dalam Daftar GE yang mewakili sekitar 1,61% dari semua jalur tarif di ASEAN.

Timetable AFTA

TahunKomitmen
2000Minimal 90% dari total tarif enam negara harus memiliki tarif 0-5%. Secara individual, setiap negara akan berkomitmen untuk mencapai minimum 85% dari Daftar Inklusi dengan tarif 0-5%
2001Setiap negara akan mencapai minimum 90% dari daftar Inklusi dalam kisaran tarif 0-5%.
2002100% item dalam Daftar Inklusi akan memiliki tarif 0-5%, tetapi dengan beberapa fleksibilitas.

Negara-negara Asean setuju untuk mengikuti timetable yang telah disepakati bersama dengan tujuan AFTA berlaku efektif pada tahun 2002. Pada tahun 2000 setiap negara anggota akan menempatkan 85% produknya di daftar inklusi dengan tarif berkisar 0-0.5%. Jumlah produk yang masuk ke dalam daftar inklusi akan bertambah menjadi 90% pada tahun 2001 dan pada akhirnya pada tahun 2002 semua produk di negara-negara anggota akan masuk ke dalam daftar inklusi.

Selain penurunan tarif, AFTA juga fokus kepada fasilitas perdagangan seperti menghilangkan hambatan-hambatan teknis. Langkah-langkah penghilangan hambatan ini dirasa sangat perlu untuk mendukung kebijakan tarif (CEPT) yang menjadi fokus utama. Salah satu langkah konkrit yang diambil untuk menghilangkan hambatan teknis adalah di bidang kepabeanan dengan cara penyederhanaan dan harmonisasi prosedur kepabeanan. Langkah-langkah harmonisasi yang dimaksud adalah penyamaan nomenklatur tarif dan percepatan implementasi perjanjian WTO tentang Persetujuan penilaian. Langkah-langkah tersebut yang awalnya ditargetkan untuk dilaksanakan pada tahun 2002, akhirnya berhasil dipercepat sehingga sudah mulai dijalankan sejak tahun 2000.

Kemudian untuk meningkatkan kerjasama negara-negara ASEAN dengan negara di luar ASEAN, ASEAN menetapkan standar kualitas produk nasional negara-negara anggota dengan standar yang berlaku secara global, contohnya International Standards Organisation (ISO), International Telecommunications Union (ITU), dll.

Penguatan juga dilakukan dari segi regulasi terutama terkait mekanisme penyelesaian sengketa. Pada tahun 1996 ASEAN mengadopsi suatu mekanisme penyelesaian sengketa yang disetujui bersama sebagai jalan yang akan ditempuh apabila terjadi sengketa perdagangan di AFTA. Mekanisme penyelesaian sengketa ini sebagian besar hampir mirip dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang diterapkan sebagian besar sama dengan yang diterapkan WTO.

NB: Artikel ini adalah bagian dari E-book yang akan sager dipublikasikan

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *