Banjir Produk Impor, Bagaimana Pengaturan Perlindungan UMKM Lokal di Indonesia?

a businessman raising his hands for being successful

Berdasarkan Laporan Gabungan Google, TEMASEK, dan Bain & Company pada tahun 2021 Pertumbuhan sektor e-commerce di Indonesia mencapai angka 52% dari $35B pada tahun 2020 menjadi $53B pada tahun 2021. Namun, perlu menjadi catatan berdasarkan laporan Kementerian Perindustrian dari 90% produk yang ada di sektor e-commerce tersebut merupakan produk impor. Hal ini tidak lepas dari maraknya platform e-commerce dari luar negeri.

Hal di atas menimbulkan sebuah pertanyaan bagaimana perlindungan pelaku usaha lokal dari “banjirnya” produk impor di Indonesia. Menjawab hal tersebut Pemerintah Indonesia pada 25 November 2019 mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bertujuan untuk melindungi pelaku usaha di sektor e-commerce dari maraknya konsumsi produk impor.

Ada beberapa hal penting yang bisa disorot dari peraturan ini. Namun, sebelumnya kita harus terlebih dahulu memahami bahwa para penyedia jasa platform e-commerce di PP 80/2019 disebut sebagai pelaku usaha perdagangan menggunakan sistem elektronik (PMSE). Pertama pada pasal 12 ayat (1) dalam peraturan ini ada kewajiban dari pelaku usaha di sektor perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE) harus mengutamakan barang dan/atau jasa yang merupakan hasil produksi dalam negeri. Sebagaimana dalam peraturan turunan, dijelaskan secara teknis “mengutamakan” produksi dalam negeri dilakukan melalui pengembangan kemitraan usaha dengan UMKM dalam bentuk temu usaha, forum dagang, misi dagang lokal, kemitraan, dan peningkatan akses pemasaran produk UMKM.

Kedua, PP 80/2019 kemudian juga mengatur bahwa pelaku usaha (PMSE) wajib membantu meningkatkan daya saing produksi dalam negeri. Ketentuan ini kemudian diimplementasikan dalam bentuk edukasi UMKM sehingga mampu meningkatkan kualitas dan juga memenuhi standar produk yang dibutuhkan pasar. Terakhir, adalah pelaku usaha (PMSE) wajib menyediakan fasilitas ruang promosi bagi produk hasil UMKM dalam negeri.

Pada bagian akhir tersebut menjadi menarik karena pelaku usaha (PMSE) yang menyediakan platform e-commerce kemudian wajib memberikan fasilitas pameran baik daring dan luring kepada UMKM, menyediakan laman utama/laman khusus untuk mempromosikan produk UMKM, juga memberikan fasilitas seperti diskon, potongan harga, dan bebas ongkos kirim bagi produk UMKM dalam negeri.

PP 80/2019 sendiri memang mendapatkan banyak kritikan karena dianggap banyak persyaratan administrasi yang cukup menyulitkan pelaku usaha (PMSE) skala kecil namun pada dasarnya tujuan peraturan ini adalah untuk melindungi UMKM lokal dari produk impor yang menguasai pasar hingga 90% juga untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang lebih berpihak ke UMKM lokal, karena bagaimanapun UMKM sendiri memiliki posisi yang sangat strategis bagi perekonomian nasional.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *