Membuka Peluang Kebijakan Menjadikan Merk Dagang sebagai Bagian dari Agunan untuk UMKM

buildings with glass windows

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2019 merilis data bahwa baru ada 10.632 UMKM yang mempunyai merek dagang yang terdaftar secara resmi. Hal ini tentu sangat kecil karena berdasarkan sumber yang sama terdapat 64,1 juta UMKM di Indonesia. Hal ini tentu harus menjadi perhatian mengingat bagaimana posisi strategis sebuah merek dagang bagi unit usaha.

Selain sebagai peningkatan nilai jual produk, memberikan rasa kepercayaan konsumen atas sebuah produk hingga kepastian hukum bagi produsen, merek dagang pada dasarnya mempunyai fungsi strategis lainnya di mana masyarakat belum memahami hal tersebut. Namun, perlu digarisbawahi bahwa merek dagang yang kemudian mempunyai nilai ekonomis menjadi sebuah jaminan haruslah sudah resmi didaftarkan dan tercatat oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Kemunculan hak untuk menjaminkan merek dagang bukan tanpa sebab, hal ini dikarenakan merek dagang termasuk ke dalam kategori “benda” karena kemudian bisa diberikan hak atas objek tersebut. Atas konsekuensi inilah kemudian merek dagang bisa memberikan hak bersifat ekonomis kepada pemiliknya. Meskipun di dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis kemudian tidak menyebutkan secara langsung bahwa sebuah merek dagang bisa dijadikan agunan dalam kredit, terdapat fakta bahwa pada tahun 2012 beberapa institusi perbankan sudah menerima merek dagang sebagai sebuah jaminan kredit namun harus melalui kesepakatan terlebih dahulu.

Pada tahun 2017 juga ditemukan fakta yang sama di mana di dalam sebuah penelitian yang berjudul Analisis Pembebanan Gadai Atas Sertifikat Merek di Bank Syariah terdapat institusi perbankan syariah yang kemudian menerima merek dagang sebagai jaminan gadai. Namun, perlu dicatat bahwa dua perbankan tersebut belum menjadikan merek dagang sebagai jaminan utama.

Melihat besarnya jumlah persentase UMKM di Indonesia yang mencapai angka 64,2 juta pada tahun 2021 dengan menyumbang PDB sebesar 73,89 triliun; maka bukan mustahil jika penyaluran kredit melalui skema penjaminan merek dagang adalah alternatif menarik. Yang menjadi permasalahan tentu implementasi aspek kehati-hatian dalam kebijakan pemberian kredit oleh institusi perbankan.Institusi perbankan kemudian harus bisa memilah karakter kreditur yang sesuai dengan watak, kemampuan, prospek usaha, modal, dan jaminan. Khususnya dalam hal aspek jaminan institusi perbankan kemudian harus benar – benar bisa melakukan penilaian nilai ekonomi atas aset berupa merek dagang sehingga kemudian bisa diterima sebagai jaminan yang sesuai.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *