Mengenal Perizinan Usaha Berbasis Risiko Pasca UU Cipta Kerja
Menurut data World Bank pada tahun 2020 Indonesia menempati urutan 73 dari 190 dalam urusan kemudahan berusaha. Aspek – aspek yang termasuk di dalamnya antara lain adalah aspek memulai bisnis, izin pembangunan, pendaftaran aset, perdagangan lintas negara, dan terakhir adalah penegakan klausul kontrak. Dari aspek – aspek tersebut yang kemudian menjadi fokus Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk ditingkatkan adalah prosedur memulai bisnis yang sedang diusahakan agar bisa dipersingkat.
Dalam rangka mempersingkat prosedur dalam kemudahan berusaha di Indonesia, pada tahun 2020 pemerintah kemudian melahirkan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang salah satunya kemudian memuat pemangkasan perizinan berusaha. Secara detail pengaturan mengenai kemudahan perizinan berusaha diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP Perizinan 2021). Peraturan ini kemudian mencoba mengatur metode standar penerapan izin usaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha atau dengan kata lain menentukan jenis izin sebuah unit usaha melalui klasifikasi risiko.
PP Perizinan 2021 sendiri membagi risiko menjadi empat yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Pemberlakuan klasifikasi ini kemudian berakibat pada pemberlakuan “izin” yang harus dimiliki untuk kategori rendah kemudian pelaku usaha hanya diwajibkan memiliki NIB, sementara untuk menengah rendah tidak hanya NIB namun juga meliputi pernyataan pemenuhan sertifikat standar. Berkaitan dengan risiko menengah tinggi, pelaku usaha wajib mempunyai NIB dan juga sertifikat standar yang telah diverifikasi. Terakhir berkaitan dengan jenis usaha dengan risiko tinggi, maka pelaku usaha wajib memiliki NIB dan juga izin yang telah diverifikasi.
Adapun kategori usaha – usaha yang kemudian menggunakan perizinan berbasis risiko adalah kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, energi dan sumber daya mineral, ketenaganukliran, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, obat dan makan, pendidikan dan kebudayaan, pariwisata, keagamaan, pos dan telekomunikasi, penyiaran, sistem transaksi elektronik, pertahanan dan keamanan, dan ketenagakerjaan. Berkaitan dengan subjek yang kemudian wajib mempunyai izin usaha berbasis risiko antara lain adalah UMKM dan usaha besar.
Hal yang kemudian diharapkan bahwa perizinan berbasis risiko mampu mengurangi panjangnya administrasi dalam perizinan adalah pemberlakuan berlakunya NIB atau Nomor Induk Berusaha sebagai identitas legal usaha dalam melaksanakan kegiatan. Sekalipun pelaku usaha pada kategori tertentu masih membutuhkan izin – izin lainnya sesuai dengan tingkatan risiko, namun NIB kemudian berlaku sebagai identitas “sakti” karena pelaku usaha tidak lagi dibayangi urusan administrasi seperti pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), hingga Surat Keterangan Usaha (SKU).
Hal ini jelas membantu pengusaha khususnya yang ingin memulai bisnis bagi UMKM karena kemudian meringkas izin usaha menjadi satu saja dengan tambahan izin sesuai kategori risiko usaha berdasarkan aktivitas usaha. Hari ini pelaku usaha kemudian bisa mengurus berkaitan izin usaha berbasis risiko pada portal One Single System (OSS). Namun, meskipun sangat ringkas secara formal/tata aturan tapi memang masih terdapat kendala yang berkaitan dengan teknis dan kemampuan dari pelaku usaha.Menerka situasi itu, pada dasarnya untuk aspek bantuan dalam hal administrasi, Indonesia sudah mempunyai payung hukum berupa Peraturan pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pada peraturan ini pemerintah sudah menyediakan bantuan secara gratis berkaitan dengan administrasi karena merupakan bagian dari kemudahan bagi koperasi dan UMKM. Sementara dari segi aspek teknis, masih didapati adanya situasi “down” pada situs OSS yang terus dilakukan perbaikan. Meskipun begitu, secara praktiknya, situs OSS sangat mudah digunakan dan sangat sederhana serta tidak memerlukan waktu yang lama bagi pelaku usaha untuk mendapatkan NIB dan ketika melakukan pengisian izin berbasis risiko. Memang diharapkan melalui sistem izin berbasis risiko ini kemudian tidak hanya bisa bermanfaat bagi pelaku usaha namun juga bisa mendongkrak peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia sehingga bisa lebih banyak menarik investasi datang. Dan sebagaimana aspek hukum dan administrasi, terkadang dua aspek ini sering luput diperhatikan pelaku usaha padahal dua hal ini mempunyai sifat mendasar serta mempunyai nilai strategis khususnya dalam menarik minat investasi dan kerjasama strategis dalam usaha.