New Normal Praktik Operasional Industri
Pandemi covid-19 tidak akan benar-benar selesai hingga angka penularan 0 kasus jika vaksin belum ditemukan. Disisi lain, kehidupan tetap harus berjalan, masyarakat harus segera menggerakan roda perekonomiannya, kegiatan sosialnya, malanjutkan Pendidikan, atau sekedar butuh rekreasi dan olah raga. New normal menjadi jalan dimana masyarakat harus siap dan menerima bahwa harus hidup berdampingan dengan virus ini. Yang perlu dilakukan adalah membangun kebiasaan baru yang lebih bersih dan sehat.
Sektor indusrti menjadi salah satu cara untuk menggerakan sektor perekonomian. Aktivitasnya yang sebagian membutuhkan kehadiran di lapangan, misalnya untuk berproduksi dan distribusi berpotensi menciptakan kerumunan pekerja dalam satu area perusahaan. Oleh karena itu, penerapan protokol-protokol tertentu untuk mencegah penularaan sangatlah penting. Sistem operasional dari usaha juga akan mengalami perubahan.
Strategi pemasaran banyak digerakkan ke media online dan pertelevisian, begitupula pendistribusian produk yang diperluas melalui platform e-commerce untuk bisa menjangkau konsumennya. Disrupsi rantai pasok akibat beberapa negara yang membatasi aktivitas ekspor mengakibatkan pasokan bahan baku industri terganggu. Hal ini memaksa industri untuk melakukan substitusi impor dengan mencari alternatif pemasok yang lain. Peluang munculnya industri subtitusi impor domestik juga dapat didorong untuk bisa mengurangi angka ketergantungan impor.
Indikator yang jelas dan protokol peizinan pembukaan industri harus ada sebelum akhirnya memberikan izin kepada industri untuk bisa beroperasi. Untuk memberikan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pemerintah melalui kementerian perindustrian telah menerbitkan Surat Edaran no 1-8 tahun 2020 terkait berbagai aturan operasional industri.
Merangkum dari protokol kesehatan dalam sektor indutsri yang diluncurkan oleh ILO dalam BetterWork Indonesia, British Columbia, dan California, industri harus memiliki kelembagaan yang rigid dalam mengoperasikan usahanya di tengah pandemi Covid-19 ini. Dukungan kelembagaan yang harus dimiliki perusahaan dalam mengoperasikan bisnisnya di masa new normal, diantaranya:
- Setiap perusahaan wajib menyiapkan rencana pencegahan Covid-19 di lingkungan kerja yang spesifik, dan tertulis
- Setiap perusahaan wajib menunjuk orang/tim yang bertanggung jawab atas implementasi protokol kesehatan, pendataan, evaluasi, dan pelaporan
- Setiap perusahaan wajib melakukan evaluasi dan pelaporan berkala atas pelaksanaan protokol pencegahan Covid-19 di lingkungan kerjanya
- Setiap perusahaan wajib melakukan pendataan pekerja, update kondisi pekerja dan informasi terbaru terkait penyebaran covid-19, tracing pekerja, komunikasi, serta pelaporan kepada Lembaga pengawas terkait di daerah operasionalnya, misal selama seminggu sekali
- Setiap perusahaan wajib melakukan komunikasi dan pembinaan pada pekerjanya untuk melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 di lingkungan kerja
- Setiap perusahaan wajib menyediakan infrastruktur dan fasilitas untuk pencegahan Covid-19 di lingkungan kerja
- Setiap perusahaan wajib melaksanakan pemeriksaan pekerja dan menyediakan pelayanan kesehatanan di tempat kerja