Cita-cita Transformasi Digital Indonesia
Dibandingkan 2018, peringkat digital competitiveness Indonesia pada 2019 sudah lebih baik meningkat hingga 6 peringkat dari 62 ke 56 dari 63 negara di dunia. Oleh karena itu, Indonesia masih tertinggal jauh dari negara lainnya, termasuk dari beberapa negara ASEAN, seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina. Penilaian ini didasarkan atas 3 indikator yaitu bagaimana strategi meningkatkan pemahaman dan pengembangan teknologi baru (knowledge), kesiapan framework dalam pengembangan teknologi digital (technology), serta level kesiapan negara dalam mengusahakan transformasi digital (future readiness).
Future readiness Indonesia dianggap yang paling buruk dari ketiga indikator penilaian di atas dengan skor 48,166 dari 100. Menariknya, meskipun kepemilikan smartphone di Indonesia terlihat cukup merata, faktanya kepemilikan smarphone dari setiap rumah tangga di Indonesia masih menempati peringkat 53 dari 63 negara sedangkan kepemilikan tablet hanya di peringkat 60 dari 63 negara sehingga membuat nilai dari kemampuan adaptasi teknologi digital yang rendah. Hal lain yang masih tertinggal adalah penggunaan online service dari pemerintah (e-government) yang masih terlalu rendah dalam memberikan pelayanan bagi warga negaranya serta tingginya tingkat pembajakan software.
Dari sisi pengembangan digital talent yang mana berada di peringkat 56, Indonesia masih tertinggal dalam penilaian PISA-Math yang masih di peringkat 54. Begitu pula dengan tingkat sarjana dan rasio perbandingan jumlah dosen-mahasiswa serta total anggaran R&D negara yang hanya berada di peringkat 58. Aspek kesiapan teknologi justru menjadi yang terbaik dari ketiga indikator di atas meskipun masih tertinggal jauh dari 63 negara lainnya. Indonesia dianggap telah memiliki layanan permodalan yang baik dalam mendukung aktivitas bisnis seperti dalam hal banking and financial services yang berada di peringkat 6 dan venture capital yang berada di peringkat 13.
Untuk mengejar ketertinggalan ini, diperlukan komitmen, smart shortcut, dan konsistensi dari para pengambil kebijakan dan pelaksana kebijakan transformasi digital. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi digital pada 2024 harus mencapai 3,17 % sampai 4,66 % yang dituangkan dalam rangcangan teknokratik RPJMN 2020-2024. Target ini akan dicapai melalui Roadmap Transformasi Digital Indonesia yang disusun oleh Bappenas. Perjalanan transformasi digital ini sendiri dimulai di tahun ini—2020, yang mana didasari dengan regulasi dan kebijakan transformasi digital, kemudian mengembangkan SDM, membangun infrastruktur dan menguasai teknologi, mempercepat transformasi digital dengan pendanaan dan insentf, serta menumbuhkembangkan ekosistem digital. Dengan roadmap ini diharapkan pada 2045, Indonesia bisa menjadi pemimpin digital yang sekaligus memanfaatkan bonus demografi Indonesia.
Di tengah pandemi ini, teknologi digital menjadi solusi atas beberapa persoalan yang dialami warga negara ketika diharuskan menjaga jarak atau pembatasan sosial, seperti dalam bidang pendidikan, retail, perkantoran, dsb. Kondisi ini tentunya menjadi starting point yang cukup baik untuk dimanfaatkan Indonesia dalam transformasi digital mengingat telah terjadi perubahan perilaku konsumen. Presiden Jokowi, menekankan 5 hal yang perlu menjadi perhatian dalam menangani transformasi digital di tengah pandemi, yaitu percepatan perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital, mempersiapkan peta jalan transformasi digital di sektor strategis, mempercepat integrasi pusat dan daerah, mempersiapkan kebutuhan talenta digital, serta mempersiapkan regulasi dan pembiayaan transformasi digital. Cita-cita transformasi digital Indonesia harus didukung oleh banyak stakeholder, seperti pemerintah sebagai pengambil dan pelaksana kebijakan, institusi pendidikan dalam pengembangan digital talent, industri sebagai pelaku bisnis dan pendorong pertumbuhan ekonomi, serta masyarakat sebagai user dari teknologi tersebut. Ini adalah cita-cita mulia yang diharapkan dapat meningkat kualitas hidup masyarakat Indonesia karena kemudahan mengakses informasi dan pengetahuan, kemudahan berinteraksi, dan kemudahan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari sehingga percepatan transformasi digital perlu untuk terus didorong oleh seluruh stakeholder.
Future readiness Indonesia dianggap yang paling buruk dari ketiga indikator penilaian di atas dengan skor 48,166 dari 100. Menariknya, meskipun kepemilikan smartphone di Indonesia terlihat cukup merata, faktanya kepemilikan smarphone dari setiap rumah tangga di Indonesia masih menempati peringkat 53 dari 63 negara sedangkan kepemilikan tablet hanya di peringkat 60 dari 63 negara sehingga membuat nilai dari kemampuan adaptasi teknologi digital yang rendah. Hal lain yang masih tertinggal adalah penggunaan online service dari pemerintah (e-government) yang masih terlalu rendah dalam memberikan pelayanan bagi warga negaranya serta tingginya tingkat pembajakan software.
Dari sisi pengembangan digital talent yang mana berada di peringkat 56, Indonesia masih tertinggal dalam penilaian PISA-Math yang masih di peringkat 54. Begitu pula dengan tingkat sarjana dan rasio perbandingan jumlah dosen-mahasiswa serta total anggaran R&D negara yang hanya berada di peringkat 58. Aspek kesiapan teknologi justru menjadi yang terbaik dari ketiga indikator di atas meskipun masih tertinggal jauh dari 63 negara lainnya. Indonesia dianggap telah memiliki layanan permodalan yang baik dalam mendukung aktivitas bisnis seperti dalam hal banking and financial services yang berada di peringkat 6 dan venture capital yang berada di peringkat 13.
Untuk mengejar ketertinggalan ini, diperlukan komitmen, smart shortcut, dan konsistensi dari para pengambil kebijakan dan pelaksana kebijakan transformasi digital. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi digital pada 2024 harus mencapai 3,17 % sampai 4,66 % yang dituangkan dalam rangcangan teknokratik RPJMN 2020-2024. Target ini akan dicapai melalui Roadmap Transformasi Digital Indonesia yang disusun oleh Bappenas. Perjalanan transformasi digital ini sendiri dimulai di tahun ini—2020, yang mana didasari dengan regulasi dan kebijakan transformasi digital, kemudian mengembangkan SDM, membangun infrastruktur dan menguasai teknologi, mempercepat transformasi digital dengan pendanaan dan insentf, serta menumbuhkembangkan ekosistem digital. Dengan roadmap ini diharapkan pada 2045, Indonesia bisa menjadi pemimpin digital yang sekaligus memanfaatkan bonus demografi Indonesia.
Di tengah pandemi ini, teknologi digital menjadi solusi atas beberapa persoalan yang dialami warga negara ketika diharuskan menjaga jarak atau pembatasan sosial, seperti dalam bidang pendidikan, retail, perkantoran, dsb. Kondisi ini tentunya menjadi starting point yang cukup baik untuk dimanfaatkan Indonesia dalam transformasi digital mengingat telah terjadi perubahan perilaku konsumen. Presiden Jokowi, menekankan 5 hal yang perlu menjadi perhatian dalam menangani transformasi digital di tengah pandemi, yaitu percepatan perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital, mempersiapkan peta jalan transformasi digital di sektor strategis, mempercepat integrasi pusat dan daerah, mempersiapkan kebutuhan talenta digital, serta mempersiapkan regulasi dan pembiayaan transformasi digital. Cita-cita transformasi digital Indonesia harus didukung oleh banyak stakeholder, seperti pemerintah sebagai pengambil dan pelaksana kebijakan, institusi pendidikan dalam pengembangan digital talent, industri sebagai pelaku bisnis dan pendorong pertumbuhan ekonomi, serta masyarakat sebagai user dari teknologi tersebut. Ini adalah cita-cita mulia yang diharapkan dapat meningkat kualitas hidup masyarakat Indonesia karena kemudahan mengakses informasi dan pengetahuan, kemudahan berinteraksi, dan kemudahan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari sehingga percepatan transformasi digital perlu untuk terus didorong oleh seluruh stakeholder.